Light Islam – Saat sebelum mengulas beragam faktor hukum yang terkait dengan fikih mu’amalah, dalam tulisan ini lebih dulu akan diulas mengenai pemahaman fikih mu’amalah, ruang cakup ulasan dan beragam hal yang berkaitan dengannya. Dengan begitu beberapa pembaca akan memperoleh pengetahuan dan pengetahuan yang ideal serta lebih terancang (struktural) sekitar fikih mu’amalah.
Ini perlu dikerjakan supaya seorang bisa membandingkan apa satu masalah masuk ke dimensi akidah, beribadah atau mungkin mu’amalah. Karena masing-masing masalah itu mempunyai kekhasan, “ketentuan main” dan pendekatan yang tidak selamanya sama. Tetapi ini tak berarti jika tuntunan Islam itu terkotak-kotak (dikotomis) di antara satu sama yang lain dan tidak mempunyai interkoneksi (keterikatan di antara satu sama yang lain). Tapi malah kebalikannya jika Islam sebagai tuntunan ilahi yang memiliki sifat integral (bersatu) dan mendalam (meliputi semua faktor kehidupan). Oleh karenanya Islam jangan disaksikan cuman dari 1 faktor dan menafikan faktor yang lain. Seorang jangan cuman menyaksikan Islam dari pojok akidah saja dan tinggalkan faktor beribadah dan mu’amalahnya, begitupun kebalikannya.
Pengertian Fikih Mu’amalah
Fikih menurut bahasa berarti (اَلْفَهْمُ) pemahaman. Istilah fikih dengan pengertian seperti ini seringkali dapat ditemukan dalam ayat maupun hadis Nabi saw., antara lain:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ -التوبة: 122
“Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
Kata fikih dalam pengertian pemahaman juga dapat dijumpai dalam surat al-A’raf ayat; 179, dan surat an-Nisa’ ayat; 78, dan juga dalam hadis Nabi saw:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ …–رواه البخاري ومسلم
“Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah akan suatu kebaikan, niscaya Allah akan memberikan kepadanya pemahaman dalam (masalah) agama.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun pengertian fikih menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh para ulama ialah sebagai berikut;
اَلْعِلْمُ بِالاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ وَهُوَ عِلْمٌ مُسْتَنْبَطٌ بِالرَّأْيِ وَالإِجْتِهَادِ وَيُحْتَاجُ فِيْهِ إِلَى النَّظَرِ وَالتَّأَمُّلِ (الجرجانى الحنفي
“Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (aplikatif) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan.”
Pengertian senada juga dikemukakan oleh ulama’ lainnya, yaitu:
اَلْفِقْهُ مَعْرِفَةُ اَحْكَامِ الله تَعَالَى فِى اَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ بِالْوُجُوْبِ وَالْحَظَرِ وَالنَّدْبِ وَالْكَرَاهَةِ وَالإِبَاحَةِ وَهِيَ مُتَلَقَّاةٌ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَمَا نَصَبَهُ الشَّّارِعُ لِمَعْرِفَتِهَا مِنَ الأَدِلَّةِ فَإِذَا اسْتُخْرِجَتْ الاَحْكَامُ قِيْلَ لَهَا فِقْهٌ
Dan pemahaman muamalah adalah; semua wujud aktivitas dan transaksi bisnis dan sikap manusia dalam hidupnya. Dengan begitu, fiqih muamalah bisa disimpulkan sebagai pengetahuan mengenai aktivitas atau transaksi bisnis yang berdasar hukum-hukum syariat ( yang mengambil sumber dari al-qur’an dan hadis), berkenaan sikap manusia dalam hidupnya yang didapat dari dalil-dalil syari’at secara terinci.
Dalam artian yang lebih detil, fikih mu’amalah ialah hukum Islam yang atur jalinan di antara satu pribadi dengan pribadi yang lain, yang mempunyai tujuan untuk jaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan, perasaan aman, dan diwujudkannya keadilan dan kesamaan di antara pribadi dalam warga (manfaat) dan menghindari semua kemudaratan yang hendak menerpa mereka.
Prinsip-Prinsip (Fikih) Mu’amalah
a. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah.
b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
c. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat.
Dalam kaidah fiqhiyah juga disebutkan;
d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
Ruang Lingkup dan Cabang-Cabang Fikih Mu’amalah
Fikih Islam atur semua faktor kehidupan baik secara vertikal atau secara horizontal, baik yang terkait dengan pribadi, keluarga, warga, bahkan juga yang terkait dengan negara baik saat nyaman atau perang. Karenanya, pada dasarnya, beberapa fukaha’ (ulama’ fikih) membagikan fikih jadi dua jenis, yakni: fikih beribadah yang atur jalinan manusia secara vertikal dengan Allah dan fikih mu’amalah yang atur jalinan sosial antara setiap orang.
Ruang cakup fikih muamalah mencakup semua aktivitas muamalah manusia berdasar hukum-hukum Islam baik berbentuk perintah atau larangan-larangan hukum yang berkaitan dengan jalinan manusia dengan manusia yang lain. dan cabang-cabang fikih mu’amalah diantaranya: Pertama: Hukum yang atur jalinan di antara satu individu dengan yang lain, baik yang tersangkut ketentuan sipil, perdagangan, keluarga, tuntutan hukum, dan lain-lain. Contoh yang berkaitan dengan masalah ini, di antara lain; ulasan mengenai harta, baik dari faktor langkah memperoleh dan membagikannya, atau dari faktor hakekat dan ide pemilikan dalam Islam. Ulasan mengenai ikrar atau transaksi bisnis, hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyah) seperti; nikah, cerai, hak-hak anak, hukum waris, warisan, wakaf, dan beragam hal yang terkait dengan hukum murafa’at (tuntutan).
Ke-2 ; hukum yang atur jalinan individu dengan negara (Islam), dan jalinan bilateral di antara negara Islam dengan negara lain. Beberapa contoh kitab fikih yang bicara mengenai masalah ini di antara lain; Al-Ahkam as-sulthaniyah oleh Imam al-Mawardi dan Abu Ya’la al-Farra’, As-Siyasah as-Syar’iyyah oleh Ibnu Taimiyah, Ath-Thuruq al-Hukmiyyah oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Al-Kharaj yang dicatat oleh Abu Yusuf dan Yahya bin Adam al-Quraisyi, dan yang lain.
Cabang-cabang fikih mu’amalah tertera di atas itu yang hendak jadi topik ulasan dalam pembahasan-ulasan berikut lebih detil dan aplikatif dalam edisi-edisi selanjutnya. Selamat ikuti